DPRD Bombana Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda

Penyerahan dokumen penetapan Perda
Bombana, Catatanaktual.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bombana diakhir tahun 2023 telah melaksanakan serangkaian kegiatan pembahasan dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) baik yang bersumber dari inisiatif DPRD maupun dari Pemerintah daerah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyamaan persepsi, pembulatan konsepsi atas substansi dan materi yang diatur dalam produk hukum daerah.
Tahapan pembicaraan tingkat pertama yang diatur dalam regulasi terkait pembentukan produk hukum daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama oleh anggota DPRD Kabupaten Bombana untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dalam pidatonya, Pj Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda diantaranya, Raperda rencana induk pengembangan pariwisata daerah tahun 2024-2034, Raperda Kabupaten Bombana tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak dan Raperda Kabupaten Bombana tentang pengarustamaan gender.
Dengan disetujuinya Raperda, rencana induk pengembangan pariwisata daerah tahun 2024-2034 menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi payung hukum dan pedoman utama pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bombana.
Pada pandangan akhir Pj Bupati Bombana, ia menyebut sebelum ditetapkan menjadi Perda sepakat untuk dilakukan perbaikan pada beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, khusus terhadap perubahan judul rancangan Perda dari rencana induk pariwisata menjadi rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah.

Ia menyebut bahwa, pasca dilakukannya tahapan pembahasan maka telah dilaksanakan tahapan koordinasi dan konsultasi terkait materi muatan dan judul Raperda dimaksud ke Dinas Pariwisata dan biro hukum sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Setelah diundangkannya Perda ini, dapat menjadi panduan kita bersama dalam melaksanakan proses Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bombana yang pada gilirannya dapat mencapai tujuan kita bersama yaitu mewujudkan masyarakat Kabupaten Bombana yang maju, sejahtera, adil dan makmur” ujar Edy, dalam sambutannya.
Sementara itu, terhadap rancangan Perda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak, kami memberikan pandangan akhir bahwa Pemerintah daerah sepakat dengan masukan konstruktif dengan melakukan penyesuaian pada beberapa pasal dalam batang tubuh Raperda dimaksud.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak nomor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota layak anak, untuk hal tersebut, melalui dinas terkait dan bagian hukum telah melakukan penyempurnaan dan penyesuaian sebagaimana masukan dalam pembahasan Raperda.
Terhadap rancangan Perda Kabupaten Bombana tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak ini pihaknya berharap dapat menjadi wujud komitmen yang kuat melalui sebuah produk hukum daerah sebagai upaya kebersamaan antara Pemerintahan daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak di Kabupaten Bombana.
Besarnya peran perempuan dalam mencetak generasi penerus bangsa, haruslah sejalan dengan perlindungan hak-hak serta terbukanya ruang yang seluas-luasnya bagi mereka dalam mengembangkan potensi diri. (*)