DPRD Bombana Siapkan Perda Baru, Diantaranya Soal Pertambangan dan Peredaran Alkohol

Rapat Paripurna penjelasan Bupati Bombana teerhadap rancangan Perda
Bombana, Catatanaktual.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana telah menyepakati pembentukan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) termasuk soal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Paripurna yang digelar di aula Paripurna DPRD Bombana pada Senin (3/6/2024).
Dari total 18 Raperda yang disepakati, 15 diantaranya merupakan usulan dari Pemkab Bombana, sementara tiga lainnya merupakan inisiatif dari DPRD Bombana. Dari 44 Raperda yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), hanya 18 yang berhasil disepakatb untuk menjadi produk hukum daerah. Produk hukum ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bombana.
Dikesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto, memaparkan 15 Raperda usulan Pemkab Bombana. la menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini didasarkan pada asas-asas umum Pemerintahan yang baik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Peraturan daerah mempunyai peran strategis dalam mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan”. ujar Edy.

Adapun 15 Raperda yang diusulkan oleh Edy meliputi berbagai bidang, seperti pengelolaan air limbah domestik, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, perubahan susunan perangkat daerah, pencabutan izin usaha di bidang kesehatan, dan penyelenggaraan kearsipan.
Selain itu, Raperda yang diusulkan juga mencakup rencana penyusunan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan reklame, perubahan ruang terbuka hijau, pencabutan aturan pertambangan mineral dan batu bara, serta pencabutan peraturan tentang izin usaha industri dan perdagangan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Bombana, Rumiyanto, juga turut menyampaikan tiga Raperda inisiatif dewan, yaitu pengendalian, pengawasan dan pembinaan minuman beralkohol, tenaga kerja, serta perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Menurut Rumi sapaan akrabnya, tiga Raperda inisiatif legislatif tersebut diambil untuk menanggapi berbagai isu yang mendesak di masyarakat, seperti maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perlunya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Adapun beberapa hal yang melatarbelakangi penyusunan Raperda itu ialah masalah minuman keras akhir-akhir ini telah menimbulkan masalah yang mengganggu kondisi ketertiban dan keamanan seperti tindakan kejahatan dan kekerasan yang pelakunya biasanya menggunakan minuman keras.
Oleh karena itu, dengan menyadari bahaya pengaruh alkohol bila disalahgunakan maka tatanan pengaturan, pengawasan dan pengendalian sangat diperlukan untuk menciptakan perlindungan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat maka perlu pengendalian peredaran minuman beralkohol melalui perizinan berusaha minuman beralkohol golongan b dan golongan c bagi pengecer dan penjual.
Dari segi kewenangan Pemerintah daerah Kabupaten Bombana memiliki kewenangan dalam pengendalian, pengawasan, dan pembinaan minuman beralkohol sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf DD dalam pembagian urusan dibidang perdagangan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Hingga saat ini Pemerintah daerah Kabupaten Bombana belum memiliki peraturan daerah tentang pengendalian, pengawasan, dan pembinaan minuman beralkohol. Sedangkan terkait penjelasan tentang Raprda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Semakin maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Bombana, sehingga dibutuhkan upaya pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan melalui suatu regulasi. Hal tersebut sesuai sumber data UPTD DP3A Kabupaten Bombana dalam kurun waktu lima tahun perkembangan kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bombana turut hadir dalam rapat Paripurna tersebut untuk menyaksikan keabsahan Raperda yang telah disepakati.
Dengan disepakatinya 18 Raperda ini, Pemkab Bombana bersama DPRD Bombana berharap dapat meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang lebih komprehensif dan tepat sasaran. (Z)