Gunakan Senjata Api Rakitan Saat Berburu, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Kompol Urva Lomansyah (tengah) menunjukan senjata rakitan dan amunisi sitaan polisi
Bombana, Catatanaktual.id – H (30) warga Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna ditangkap polisi usai kedapatan memiliki senjata api laras panjang rakitan. H ditangkap pada minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 wita di jalan poros antara Desa Tedubara dan Desa Lamonggi Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.
Penangkapan itu bermula saat H bersama dua rekannya GS dan PS usai berburu babi di wilayah Kecamatan Kabaena Utara. Ditengah perjalanan mobil yang di tumpanginya bersama rekannya di hadang pihak kepolisian dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan satu unit senjata api laras panjang rakitan serta 36 butir amunisi di dalam boks tas pinggang serta 8 butir didalam kantong celana pelaku.
Wakapolres Bombana Kompol Urva Lomansyah menjelaskan dari pengakuan pelaku, senjata api dan amunisi ia dapatkan dengan membeli sebesar 15 juta rupiah dari oknum yang mengaku sebagai anggota TNI yang baru kembali dari tugas di ambon pada tahun 2017 lalu.
“Selama ini, senjata itu di gunakan untuk berburu babi” ungkap Kompol Urva Lomansyah, Senin (6/2/2023).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, menyalahgunakan senjata api rakitan laras panjang tanpa izin dari pihak berwenang, sebagaimana dimaksud pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat (1) no. 12 / Drt / LN No.78 / Tahun 1951 tentang Undang-undang Darurat. (AR)