Ir. Burhanuddin Terima SK Mendagri Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Bombana

Sekda Sultra Asrun Lio menyerahkan SK kepada Pj Bupati Bombana
Bombana, Catatanaktual.id – Ir. Burhanuddin terima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Muh. Tito Karnavian tentang Perpanjangan Jabatan Penjabat (Pj.) Bupati Bombana yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, SH bertempat di Ruang Pola Lantai 3 kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (28/8/2023).
Sebagaimana diketahui, Ir. Burhanuddin diangkat dan dilantik sebagai Pj. Bupati Bombana pada 24 Agustus 2022 lalu. Dalam UU No. 4 Tahun 2023 disebutkan bahwa masa jabatan Bupati/Walikota adalah satu tahun dan dapat diperpanjang, baik pada orang yang sama maupun yang ditunjuk.
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI, memperpanjang masa jabatan Ir. Burhanuddin sampai tahun 2024 karena dianggap sukses dalam memimpin Kabupaten Bombana selama periode setahun pertama.
Sekda Provinsi Sultra mengatakan, sesuai dengan Undang-undang, jika penjabat yang masa jabatannya diperpanjang, maka tidak perlu lagi ada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan karena sudah dilantik dan disumpah pada pengangkatan pertama.
Dalam sambutan Gubernur Ali Mazi yang dibacakan oleh Sekda Asrun Lio, menyampaikan tiga pesan gubernur yakni :
- Jabatan Pj. Bupati adalah amanah dari pemerintah dan Pemda, sehingga sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada pemerintah, maka wajib menyampaikan laporan kerja sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
- Pj. Bupati sebagai PNS aktif harus mampu mendorong para PNS lain di lingkungan kerjanya untuk menjaga netralitas sebagai aparatur pemerintah dan tidak terlibat politik praktis dalam kaitannya menjelang Pemilu 2024. dan
- Sebagai Pj. Bupati ditegaskan untuk memfasilitasi agenda nasional yang telah ditetapkan oleh presiden dan DPR untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 dan pilkada serentak di masing-masing wilayah yang dipimpin.
“Saya minta kepada saudara Pj. Bupati untuk memastikan semua kebijakan atau program pembangunan daerah yang telah disusun dan tetapkan bersama Pemerintah pusat dan Provinsi serta mengawal kebijakan Nasional dan daerah guna mengakselerasi pembangunan di semua sektor demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Sekda Provinsi Asrun Lio. (*)