Kemendagri Sambangi Pemkab Bombana Terkait Mutasi ASN

Pemkab Bombana saat rapat bersama utusan Kemendagri
Bombana, Catatanaktual.id – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Auditor dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri melakukan audit terkait permasalahan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kepemimpinan Ir. Burhanuddin saat itu.
Pada pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati itu, Ketua Tim Kerja Wilayah IV (Sulawesi) Dit. FKKKPD Ditjen OTDA Kemendagri, Ir. Moh. Yuliarto membahas kebijakan umum terkait mutasi ASN/Pegawai baik Pejabat eselon II, Eselon III dan IV maupun Fungsional.
Ia menekankan, agar kepala daerah dan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memiliki pemahaman yang cukup terkait dengan aturan main.
“Sebab, jika tidak sesuai dengan aturan main yang benar, maka akan memiliki efek berikutnya” Ungkapnya.
Dari hasil pertemuan itu, menghasil beberapa kesepakatan. Diantaranya, jika terdapat pejabat yang menduduki jabatan tidak sesuai dengan petunjuk atau berbeda dengan persetujuan tertulis Mendagri, maka keputusan Bupati Bombana terkait pengangkatan dan pelantikan agar dicabut.
Selanjutnya, setelah mendapatkan daftar nama pejabat yang akan dilantik sesuai persetujuan tertulis Mendagri, penjabat Bupati Bombana dapat meminta pertimbangan teknis kepala BKN sesuai Pasal 25 Perpres 116 tahun 2021 sebelum dilakukan pemanggilan dan pelantikan.
Kemudian, pejabat yang dikembalikan ke dalam jabatan semula, diharapkan dapat mematuhi keputusan, karena telah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai kewajiban sebagai ASN.
Menanggapi persoalan tersebut, Pj Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto mengatakan bahwa, kedatangan tim auditor dari Kemendagri merupakan langkah untuk melakukan penataan terhadap beberapa pejabat yang sempat dimutasi namun terdapat sedikit kekeliruan.
Kekeliuran tersebut yang diupayakan untuk ditata. Sehingga, dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim dikemudian hari, akan menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Bombana untuk menjadi lampiran dalam permohonan atau pengajuan secara tertulis ke Kemendagri.
“Contohnya seperti pejabat yang dulunya menduduki Eselon 3.a turun menjadi eselon 3.b. Pejabat yang dilantik beberapa waktu lalu, tidak mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ujarnya. (izqy)