Paripurna Penetapan Raperda, Pj Bupati Bombana Menganggap PAD Belum Maksimal

Penyerahan dokumen Raperda pertanggungjawaban APBD 2023 oleh Pj Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto (ketiga kiri)
Bombana, Catatanaktual.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana penyampaian pendapat akhir Bupati Bombana atas persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bombana tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, Pj Bupati Drs. Edy Suharmanto menyampaikan bahwa pengeluaran daerah dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2023, juga terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Menurutnya, pada sisi pendapatan daerah masih diperlukan langkah-langkah konkret dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat masih banyak potensi penerimaan daerah yang belum dipungut secara maksimal dengan tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.
Demikian pula halnya dengan pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer agar lebih berhati-hati dalam penetapan target penerimaannya dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah dalam penyaluran dana transfer ke daerah.
Sedangkan, pada sisi belanja daerah masih ditemukan adanya catatan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawas internal maupun eksternal Pemerintah daerah terhadap pelaksanaan belanja daerah yang dilaksanakan belum tertib dan sesuai dengan kaidah pengelolaan belanja daerah.
“Terhadap catatan tersebut, hendaknya dapat menjadi perhatian sebagai bahan perbaikan dalam pengelolaan belanja daerah dengan lebih meningkatkan standar pengendalian internal Pemerintah daerah” ujar Edy dalam pidatonya, Senin (24/6/2024).
Ia berharap, proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Mengingat penetapan peraturan daerah ini merupakan salah syarat dalam pengajuan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024. Untuk itu, seluruh anggota dewan dapat bekerja sama yang telah telah dibina selama ini dapat terus berjalan guna menata Kabupaten Bombana yang lebih baik dan menjadi dambaan oleh semua pihak.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bombana, Ir. Ardi mengatakan, persetujuan Raperda tersebut telah melewati sejumlah tahapan dan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Dimana, sebelumnya Pemkab Bombana dalam hal ini Penjabat Bupati Bombana menyampaikan pidato tentang rencana pembentukan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2023.
“Hari ini, usulan Raperda pertanggungjawaban APBD 2023 telah diparipurnakan menjadi Perda, dan semua tahapan dalam penerbitan Raperda ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, ” ujar Ardi.
Mekanisme perundang-undangan yang dimaksud Ardi adalah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dimana, tahapan penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, hingga pengundangan.
Olehnya itu, Wakil Ketua DPRD Bombana ini berharap, setelah Raperda APBD 2023 tersebut disepakati menjadi Perda, Pemkab Bombana lebih menggenjot lagi upaya dalam memaksimalkan penata kelolaan keuangan daerah. Dikatakan Ardi catatan penting yang menjadi perhatian para fraksi dewan atas Raperda tersebut sedapat mungkin dibenahi dan ditindaklanjuti.
“DPRD Kabupaten Bombana mengapresiasi capaian pengelolaan keuangan daerah Bombana saat ini yang mampu meraih Opini BPK-RI dengan predikat WTP ke-11 kalinya secara berturut-turut. Kami juga mendukung sepenuhnya rencana pembuatan produk hukum atas Raperda tersebut,” pungkasnya. (*)