Pj Bupati Bombana Mendukung Penuh Semua Usulan Raperda Inisiatif DPRD

Sekretaris daerah Kabupaten Bombana, Drs. Man Arfa menyerahkan dokumen kepada wakil ketua DPRD Bombana
Bombana, Catatanaktual.id – Rapat Paripurna terhadap tiga rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana mendapat dukungan penuh Pj Bupati Bombana Drs. Edy Suharmanto. Menurut Edy, dari ketiga Raperda yang bakal ditetapkan menjadi Perda tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan kearifan lokal.
“Ketiga Raperda usulan inisiatif DPRD yang telah sama-sama kita dengarkan dari masing-masing alat kelengkapan DPRD Bombana selaku pemrakarsa, pada prinsipnya kami mendukung dan dapat memahami hal tersebut kiranya dapat dilanjutkan” ujar Edy, Kamis (20/6/2024).
Terkait Raperda tentang pengendalian, pengawasan dan pembinaan minuman beralkohol, pihaknya memahami adanya usulan Raperda ini untuk menciptakan perlindungan, ketertiban dan ketentraman dalam lingkungan Masyarakat. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana mendukung dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas dalam tingkat pembicaraan selanjutnya.
Selanjutnya pada Raperda tentang tenaga kerja Pemda Bombana tentunya sudah berkomitmen untuk mendukung perlindungan terhadap tenaga kerja dan lebih memberdayakan juga memberi kesempatan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bombana.
Juga pada Raperda yang terakhir tentang perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan, mengingat semakin maraknya tindak kekerasan terhadap Perempuan dan anak di Kabupaten Bombana.
Namun begitu, pada prinsipnya ke tiga Raperda dimaksud Edy berharap DPRD Bombana melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada Masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi Masyarakat dan stakeholder terkait lainnya untuk memberikan saran, kritikannya, agar peraturan daerah yang dihasilkan dapat berlaku efektif, efisien dan akuntabel ditengah Masyarakat Bombana.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Bombana, Rumiyanto mejelaskan bahwa dalam penyusunan Raperda tersebut perlindungan terhadap tenaga kerja sangatlah diperlukan agar tenaga kerja tidak terpinggirkan yang pada akhirnya akan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat bombana tidak tercapai. Pada prinsipnya, rekrutmen atas tenaga kerja yang berasal dari Bombana harus menguntungkan semua pihak, yaitu perusahaan, Pemerintah daerah dan masyarakat.
“Raperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda ini, bukanlah dimaksudkan untuk menghalangi tenaga kerja pendatang dari luar, melainkan untuk lebih memberdayakan dan memberi kesempatan lebih kepada tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bombana guna turut ambil bagian dan berperan serta di dalam menjalankan perusahaan yang bergerak di wilayahnya” jelas Rumi sapaan akrabnya.
Disamping itu pula, pada tataran aturan yang lebih umum, implementasi peraturan perundang-undangan terkait dengan ketenagakerjaan belum dapat menyelesaikan persoalan pada tingkat daerah. Sehingga, perlu suatu langkah kebijakan pada tingkat Pemerintah daerah yang dapat memberikan solusi hukum atas permasalahan bidang ketenagakerjaan yang terjadi di daerah. Kebijakan tersebut akan lebih tepat dalam bentuk regulasi berupa peraturan daerah.
Diajukannya Raperda tersebut adalah sebagai tindaklanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan daerah, dimana Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam hal urusan Pemerintahan konkuren wajib non pelayanan dasar dibidang ketenagakerjaan. (*)