PT BMR PHK Massal Pekerja Lokal, DPRD Bombana Geram

Ketua komisi II, Ashari Usman bersama wakil ketua DPRD Bombana, Iskandar saat memimpin rapat
Bombana, Catatanaktual.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Bukit Makmur Resources (PT BMR) dan dinas terkait untuk membahas masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal karyawan PT BMR.
Dalam kasus itu, ratusan karyawan lokal diberhentikan secara sepihak tanpa sebab yang pasti, diantaranya bahkan baru bekerja selama 15 hari. Hal itu kemudian membuat DPRD Bombana geram. Menurut dinas transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Bombana yang disampaikan Ahmad Maudy mengatakan, pemberhentian tenaga kerja sepihak yang dilakukan PT BMR jelas melanggar regulasi yang ada.
“Seharusnya, surat pemberitahuan pemberhentian disampaikan minimal 14 hari sebelum pemberhentian dilakukan, agar pekerja yang akan diberhentikan bisa menerima maksud dan tujuan diberhentikan. Dan jika pekerja tidak menerima maksud tujuan pemberhentian, masih ada ruang bagi pekerja untuk melapor ke dinas tenaga kerja. Apa yang dilakukan PT BMR jelas melanggar” jelasnya.
Sementara itu, manager operasional PT BMR, Ronaldo Sitopu mengatakan, diberhentikannya ratusan karyawan di sebabkan adanya perubahan manajemen perusahaan, untuk itu, pimpinan manajemen yang baru meminta untuk melakukan efisiensi jumlah karyawan yang ada.
“Semua yang tidak berhubungan dengan trayek tersebut di efisiensikan, termasuk skil tenaga lokal” ujar Ronal, Senin (15/5/2023).
Namun, jawaban yang disampaikan manager operasional PT BMR dinilai tak masuk akal, wakil ketua DPRD Kabupaten Bombana, Iskandar mengatakan, andaikan disebut efisiensi, suatu departemen sudah bekerja dan kegiatannya dihentikan hal itu menurutnya baru di anggap logis, tetapi, jika pekerjaannya masih berlanjut dan hanya di ganti orang baru hal itu dianggap tidak rasional.
“Tadi di katakan ratusan karyawan itu, tidak di berhentikan, melainkan diistirahatkan sementara. Berarti gajinya seharusnya masih berjalan, itu namanya dirumahkan, dalam masa kontrak, itu harus dibayarkan” ungkap Iskandar.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD Kabupaten Bombana meminta untuk mengembalikan 200 pekerja lokal yang diberhentikan sepihak oleh PT BMR serta meminta dilakukan pembicaraan tripatri antara Pemda, DPRD dan manajemen PT BMR yang baru. (Ar)