Sejumlah Kepala Daerah di Sultra Menandatangani MoU dan Penyerahan Surat Kuasa

Pejabat Pemkab Bombana menandatangani dokumen MoU
Bombana, Catatanaktual.id – Pj. Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka optimalisasi pajak daerah sektor pertambangan bersama Kejaksaan Sultra, di Kantor Gubernur Provinsi Sultra, Rabu (6/9/2023). Pada kegiatan itu juga dihadiri Kejaksaan Tinggi Sultra, Sekda Provinsi, Inspektorat Provinsi, Bupati Kolaka, Pj. Bupati Kolaka Utara, Bupati Konawe, Bupati Konawe Selatan, Bupati Konawe Utara dan Bupati Konawe Kepulauan.
Kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti agenda rapat koordinasi pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu, dan sehubungan dengan pelaksanaan tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik sebagaimana dinyatakan dalam pasal 6 huruf b Undang-undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Deputi Bidang Koordinasi Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, sektor pertambangan di Sultra sangat potensial namun disayangkan pihak pertambangan seringkali menunggak pajak. Dan pihaknya akan segera menindaklanjuti tunggakan pajak daerah yang disebabkan oleh pihak pertambangan.
“Kami lebih fokus kepada kepatuhan wajib pajak, terutama di sektor pertambangan yang sudah menunggak kita lebih fokus kesitu, kita bersinergi, kita berkolaborasinya kesitu dengan harapan supaya pajak yang menunggak terbayar. Kita akan tempuh tahap non litigasi dulu, kalau tidak berhasil kita tempuh tahap litigasi kita gugat perdata” ujar Ely Kusumastuti.
Sementara itu, Wakajati Sultra saat ditemui ditempat acara mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi pendapatan daerah untuk mencegah oknum-oknum yang tidak membayar pajak dapat membayar dengan segera, karena ini merupakan bentuk kepentingan daerah dan imbasnya juga masyarakat yang akan merasakan.
Melalui kegiatan FGD itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sultra serta penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing kepala Daerah yang disaksikan langsung oleh KPK Provinsi Sultra.
Melalui kerjasama itu, pihak Kejati Sultra akan memberikan bantuan dalam bentuk pendapat hukum, bantuan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi. SKK tersebut dapat digunakan sebagai penagihan hutang Pemerintah Daerah kepada sebuah lembaga atau perusahaan serta memulihkan aset Pemerintah Daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga. (*)