Warga Asal Bombana jadi Mucikari PSK, Gasak Uang Korban Hingga Puluhan Juta

Tersangka Miki dan Hani saat diamankan di Polresta Kendari
Kendari, Catatanaktual.id – Miki (20) seorang Wanita Pria (Waria) dan Hani (19) Pekerja Seks Komersial (PSK), keduanya ditangkap tim Buser 77 Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan. Pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Keduanya diamankan atas laporan korban yang enggan disebutkan namanya. Korban melapor lantaran tidak terima mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari tersangka Miki. Yang mana, korban sebelumnya menginap di Homestay Grisya di Jalan Pemuda Kelurahan Wua – wua, Kecamatan Wua – wua, Kota Kendari sekitar pukul 23.30 Wita, Senin (24/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian tersebut berawal dari Korban yang meminta ke salah satu rekannya untuk mencarikan wanita penghibur lewat aplikasi MiChat untuk menemani korban.
Tak lama kemudian, kedua tersangka tiba di kamar korban, dan teman korban lekas meninggalkan mereka bertiga. Setelah itu korban mengajak keduanya masuk dalam kamar, namun karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya.
Tidak terima dibatalkan, Waria tersebut marah dan mendekati korban lalu memukul bahu serta dada korban berkali – kali dengan menggunakan kedua tangannya. Tak cukup memukul, korban ditendang dibagian perut sebanyak tiga kali hingga terpental. Bahkan, tersangka kembali memukul kepala korban menggunakan kaleng susu hingga kepala korban berdarah.
“Tersangka kembali mengancam korban akan memukul korban memakai botol parfum serta menyuruh korban melepas seluruh pakaiannya. Karena takut korban pun melepas pakaiannya,” ujar AKP Fitraydi
Tersangka lalu merekam korban yang sedang telanjang bulat. Tersangka lalu mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Karena diancam video bugilnya bakal disebar, akhirnya korban menuruti permintaan tersangka.
Tak hanya itu, tersangka Miki yang merupakan warga asal Bombana desa Kastarib Kecamatan Poleang kembali mengancam dan mengambil secara paksa tas korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp20 juta.
Setelah itu, tersangka menyerahkan uang tersebut kepada korban untuk dipegang didepan dada korban yang masih kondisi telanjang sembari merekam korban dengan menyuruh berkata bahwa uang ini adalah ganti rugi karena telah membatalkan pesanan perempuan penghibur.
Berdasarkan pengakuan tersangka Miki, uang senilai Rp20 juta milik korban dikirim ke nomor rekening pribadinya. Setelah itu, tersangka Miki mentransfer uang sebanyak Rp4 juta ke rekening tersangka Hani.
“Uang senilai Rp11 juta digunakan Miki dengan menukar tambah handphone Iphone 12 miliknya dengan Iphone 14 dan sisanya masih ada di ATM miliknya,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP, keduanya terancam hukuman penjara 9 tahun. (*)